Sponsored by

JENIS-JENIS KEJAHATAN PADA CYBER CRIME

Assalamu'alaikum, met siang semua, sesuai judul saja kali ini saya akan mencoba membahas tentang apa saja kejahatan-kejahatan yang sering dilakukan di dunia cyber. Setelah kemarin sudah saya bahas mengenai definisi cyber crime, pasti agan-agan semua sudah pada paham kan definisi dari ciber crime lagi? Dan sudah tidak bingung lagi kan membedakan yang namanya hacker dan cracker itu? Nah sekarang giliran kita akan belajar mengenai jenis-jenis kejahatan yang dilakukan pada ciber crime. Cekidot.
1.     Unauthorized Access
Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki suatu sistem komputer secara tidak sah, tanpa sepengetahuan pemilik/pengurus sistem tersebut.
2.     Illegal Contents
Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukan suatu data atau informasi yang tidak benar dan tidak sesuai/bertentangan dengan hukum.
3.     Penyebaran Virus Secara Sengaja
Pelaku mengirimkan virus kepada korban yang umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
4.     Dara Forgery
Pelaku mengubah data-data yang ada di dokumen-dokumen penting yang terdapat di internet.
5.     Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.     Cyber Stalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
7.     Carding
Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit korban dan digunakan untuk kepentingan pelaku kejahatan itu sendiri.
8.     Hacking dan Cracking
Sesuai yang sudah dijelaskan sebelumnya tentang hacker dan cracker, hacker melakukan aksinnya hanya ingin menguji tingkat keamanan suati sistem tanpa ada keinginan untuk merusaknya. Berbeda dengan cracker, cracker melakukan aksinya dengan cara merusak suatu sistem.
9.     Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.  Hijacking
Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
11.  Cyber Terorism
Suatu tindakan kejahatan dengan cara mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Done, nah jadi itu sedikit pembahasan tentang jenis-jenis kejahatan yang ada di cyber crime. Maaf kalo masih banyak kesalahan, namanya juga masih belajar. Silahkan berikan kritik atau masukan malah kalau ada yang mau menambahkan, saya sangat sennag. Cayoooooo


 

0 komentar: (+add yours?)

Post a Comment

Advertise