Sponsored by

JENIS-JENIS KEJAHATAN PADA CYBER CRIME

0 komentar

Assalamu'alaikum, met siang semua, sesuai judul saja kali ini saya akan mencoba membahas tentang apa saja kejahatan-kejahatan yang sering dilakukan di dunia cyber. Setelah kemarin sudah saya bahas mengenai definisi cyber crime, pasti agan-agan semua sudah pada paham kan definisi dari ciber crime lagi? Dan sudah tidak bingung lagi kan membedakan yang namanya hacker dan cracker itu? Nah sekarang giliran kita akan belajar mengenai jenis-jenis kejahatan yang dilakukan pada ciber crime. Cekidot.
1.     Unauthorized Access
Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki suatu sistem komputer secara tidak sah, tanpa sepengetahuan pemilik/pengurus sistem tersebut.
2.     Illegal Contents
Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukan suatu data atau informasi yang tidak benar dan tidak sesuai/bertentangan dengan hukum.
3.     Penyebaran Virus Secara Sengaja
Pelaku mengirimkan virus kepada korban yang umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
4.     Dara Forgery
Pelaku mengubah data-data yang ada di dokumen-dokumen penting yang terdapat di internet.
5.     Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.     Cyber Stalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
7.     Carding
Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit korban dan digunakan untuk kepentingan pelaku kejahatan itu sendiri.
8.     Hacking dan Cracking
Sesuai yang sudah dijelaskan sebelumnya tentang hacker dan cracker, hacker melakukan aksinnya hanya ingin menguji tingkat keamanan suati sistem tanpa ada keinginan untuk merusaknya. Berbeda dengan cracker, cracker melakukan aksinya dengan cara merusak suatu sistem.
9.     Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.  Hijacking
Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
11.  Cyber Terorism
Suatu tindakan kejahatan dengan cara mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Done, nah jadi itu sedikit pembahasan tentang jenis-jenis kejahatan yang ada di cyber crime. Maaf kalo masih banyak kesalahan, namanya juga masih belajar. Silahkan berikan kritik atau masukan malah kalau ada yang mau menambahkan, saya sangat sennag. Cayoooooo


 

CYBER LAW

0 komentar


Assalamu’alaikum gan, kali ini saya aka mencoba memberikan beberapa pengertian tentang cyber law. Tapi ngomong-ngomong apa si itu cyber law?apa masih ada kaitannya dengan cyber crime sesuai postingan kemarin? Yaps anda benar, cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature, dan masih banyak lagi.
Nah bagaimana dengan Indonesia sendiri, apakah pemerintah Indonesia sudah menciptakan undang – undang untuk mengatasi cyber crime? Untuk melindungi pengguna internet di Indonesia, pemeritah sudah meciptakan beberapa peraturan yang semuanya terdapat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) yang di antaranya adalah :

  1. Pasal 27  (membahas tentang asusila, perjudian, penghinaan dan pemerasan)
  2. Pasal 28 (membahas tentang berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan)
  3. Pasal 30 (membahas tentang mengakses komputer orang lain tanpa izin/cracking, hacking, illegal access)
  4. Pasal 31 (membas tentang penyadapan, penghilangan, perubahan informasi)
  5. Pasal 32 (membahas tentang pemindaha, perusakan, dan membuka informasi rahasia)
  6. Pasal 33 (membahas tentang perbuatan sehingga membuat sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya)
  7. Pasal 34 (membahas tentang penyalah gunaan alat)
  8. Pasal 35 (membahas tentang perbuatan memanipulasi data sehingga menjadi data otentik)

Nah gimana? Sekarang sudah ngerti kan tentang hukum di Indonesia yang mengatur tentang Internet? Jadi intinya internet diciptakan untuk memudahkan pekerjaan manusia, tapi banyak tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab malah menjadikan internet sebagai alat/sarana untuk melakukan kejahatan. Untuk itu lah peraturan atau undang-undang diciptakan yang tiada lain digunakan untuk menekan angka kejahatan di dunia cyber. Memang banyak manfaat yang di berikan dengan berkembangnya tekhnologi di dunia cyber tapi konsekuensinya kita harus menggunakannya dengan bijaksana dan yang terpenting kita harus hati - hati dalam menggunakannya.

CYBER CRIME wooohoooo

0 komentar

Selamat malam, sudah lama tidak melihat indahnya dunia blog :)

kali ini saya mau posting masalah CYBER CRIME, apa itu? itu semacam manusia-manusia yang memanfaatkan internet sebagai sarana kejahatannya, ada dua istilah dalah cyber crime di dunia intenet yaitu HACKER dan CRACKER. Oker kita ceritakan satu persatu.

Hacker adalah manusia yang mempunyai keahlian khusus dimana mereka menggunakan teknologi internet untuk menuangkan semua rasa penasarannya ke dalam sebuat situs web, tidak ada niat jahat sebenarnya tapi mereka biasanya sering menguji sejauh mana sekuriti yang ada dalam situs web tersebut, akan tetapi setelah mereka bisa menjebol sekuritinya mereka malah memberitahukan kepada orang yang bersangkutan bahwa website mereka terdapat banyak celah. Entah karena materi atau bukan yang jelas mereka melakukan itu untuk kepuasa mereka sendiri. berbeda jauh dengan CRACKER, okeh kita jelaskan sedikit tentang CRACKER.

Cracker adalah kejahatan yang hanya untuk kepentingan mereka sendiri tanpa memikirkan orang yang telah membuat lisence suatu aplikasi atau website, oya Cracker itu adalah orangnya yang melakukannya juragan hehe.

Maka dari itu saya bisa menyebutkan ada dua aliran di dunia internet saat ini, ada aliran putih sama aliran hitam juragan :D, selanjutnya ada etika khusus yang dianut oleh seorang hacker, sedikit saya akan jelaskan.

ETIKA HACKER

Seorang hacker layaknya semua profesi mereka mempunyai etika sendiri-sendiri, ketika seorang hacker mempunyai etika, mereka akan berusaha untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain demi kepentingan pribadi. ada beberapa etika yang dianut oleh seorang hacker sebagaimana dijelaskan oleh Steven Levy dalam bukunya " Hacker = Heroes of the Computer Revolution " 1984 diantaranya
  1. Akses komputer - apaun yang mengajarkan kepada anda bagaimana dunia ini akan berjalan/bekerja
  2. Semua informasi harus bebas, tidak disembunyikan
  3. Seorang hacker hanya dinilai dari kemampuan hacking, bukan kriteria buatan seperti gelar, umur, posisi atau suku bangsa.
  4. Seorang Hacker membuat seni dan keindahan di komputer.
  5. komputer dapat mengubah hidup anda menjadi lebih baik
 itu sedkit dari etika seorang hacker menurut Steven Levy, sedangkan untuk seorang CRACKER mereka tidak punya etika sedikitpun, karena mereka melancarkan serangan dengan profesional dan tidak terdeteksi lawan gan.

Ada beberapa pendapat lain tentang ETIKA HACKER, diantaranya
  1. Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totalitas
  2. Semua informasi haruslah free
  3. Tidak boleh percaya pada otoritas
  4. Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samaran
  5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer
  6. Komputer mampu mengubah hidup lebih baik
  7. Pekerjaan yang dilakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus di sebar luaskan
  8. Memegang teguh komitmen, tidak membela dominasi ekonomi industri tertentu
  9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer
  10. Baik haking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tidak gagap dalam komputer.
itu gan, ini bersambung, selanjutnya ntar di edit lagi postingnya :D

Advertise