Assalamu'alaikum, met siang semua, sesuai judul saja kali ini saya akan mencoba membahas tentang apa saja kejahatan-kejahatan yang sering dilakukan di dunia cyber. Setelah kemarin sudah saya bahas mengenai definisi cyber crime, pasti agan-agan semua sudah pada paham kan definisi dari ciber crime lagi? Dan sudah tidak bingung lagi kan membedakan yang namanya hacker dan cracker itu? Nah sekarang giliran kita akan belajar mengenai jenis-jenis kejahatan yang dilakukan pada ciber crime. Cekidot.
1.
Unauthorized Access
Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki suatu sistem komputer
secara tidak sah, tanpa sepengetahuan pemilik/pengurus sistem tersebut.
2. Illegal Contents
Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukan suatu data atau
informasi yang tidak benar dan tidak sesuai/bertentangan dengan hukum.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Pelaku mengirimkan virus kepada korban yang umumnya dilakukan dengan
menggunakan email.
4. Dara Forgery
Pelaku mengubah data-data yang ada di dokumen-dokumen penting yang
terdapat di internet.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6. Cyber
Stalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang.
7. Carding
Yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit korban dan digunakan
untuk kepentingan pelaku kejahatan itu sendiri.
8. Hacking dan
Cracking
Sesuai yang
sudah dijelaskan sebelumnya tentang hacker dan cracker, hacker melakukan
aksinnya hanya ingin menguji tingkat keamanan suati sistem tanpa ada keinginan
untuk merusaknya. Berbeda dengan cracker, cracker melakukan aksinya dengan cara
merusak suatu sistem.
9. Cybersquatting
dan Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Yaitu kejahatan
yang dilakukan dengan cara melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
11. Cyber Terorism
Suatu
tindakan kejahatan dengan cara mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer.