Sponsored by

CYBER LAW


Assalamu’alaikum gan, kali ini saya aka mencoba memberikan beberapa pengertian tentang cyber law. Tapi ngomong-ngomong apa si itu cyber law?apa masih ada kaitannya dengan cyber crime sesuai postingan kemarin? Yaps anda benar, cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature, dan masih banyak lagi.
Nah bagaimana dengan Indonesia sendiri, apakah pemerintah Indonesia sudah menciptakan undang – undang untuk mengatasi cyber crime? Untuk melindungi pengguna internet di Indonesia, pemeritah sudah meciptakan beberapa peraturan yang semuanya terdapat di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) yang di antaranya adalah :

  1. Pasal 27  (membahas tentang asusila, perjudian, penghinaan dan pemerasan)
  2. Pasal 28 (membahas tentang berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan)
  3. Pasal 30 (membahas tentang mengakses komputer orang lain tanpa izin/cracking, hacking, illegal access)
  4. Pasal 31 (membas tentang penyadapan, penghilangan, perubahan informasi)
  5. Pasal 32 (membahas tentang pemindaha, perusakan, dan membuka informasi rahasia)
  6. Pasal 33 (membahas tentang perbuatan sehingga membuat sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya)
  7. Pasal 34 (membahas tentang penyalah gunaan alat)
  8. Pasal 35 (membahas tentang perbuatan memanipulasi data sehingga menjadi data otentik)

Nah gimana? Sekarang sudah ngerti kan tentang hukum di Indonesia yang mengatur tentang Internet? Jadi intinya internet diciptakan untuk memudahkan pekerjaan manusia, tapi banyak tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab malah menjadikan internet sebagai alat/sarana untuk melakukan kejahatan. Untuk itu lah peraturan atau undang-undang diciptakan yang tiada lain digunakan untuk menekan angka kejahatan di dunia cyber. Memang banyak manfaat yang di berikan dengan berkembangnya tekhnologi di dunia cyber tapi konsekuensinya kita harus menggunakannya dengan bijaksana dan yang terpenting kita harus hati - hati dalam menggunakannya.

0 komentar: (+add yours?)

Post a Comment

Advertise